Senin, 14 April 2014

Tupoksi Organisasi Puskesmas

SATUAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ( SOTK )
Kedudukan
1. Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan ( PUSKESMAS )
2. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok
1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna diwilayah kerja
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud adalah.
Fungsi :
1. Pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi, Perawatan Kesehatan Masyarakat, Pencegahan pemberantasan Penyakit, Imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, Promosi Kesehatan, JPKM, Usaha Kesehatan Sekolah, Kesehatan Olahraga, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan Gigi dan Mulut, Upaya kesehatan Jiwa, mata, kesehatan Khusus lainnya, sumber daya kesehataan, system Informasi Kesehataan serta penyusunan dan evaluasi program.
2. Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan,pelaksanaan rujukan medic, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit pelayanan swasta dan kader pembangunan kesehataan.
3. Pembangunan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah kerja, pembangunan kesehatan swadaya masyarakat.
4. Memberikan rujukan ke Rumah Sakit umum Daerah.
Unsur Organisasi
1. Pimpinan adalah Kepala Puskesmas
2. Pembantu Pimpinan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha
3. Pelaksana adalah Kelompok Jabatan Fungsional
Rincian Unsur Organisasi:
1. Kepala Puskesmas : mempunyai tugas memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan puskesmas dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja.
a. Penyusunan rencana dan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas
b. Pelaksanaan, pengkajian, pengendalian dan perumusan kebijakansanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
c. Pengkoordinasian dan pengandalian semua kegiatan Puskesmas
d. Pelaksanaan pengumpulan data awal dalam bidang pelayanan kesehatan
e. Pelaksanaan hubungan kerja sama dengan dengan semua dinas Intansi/ UPT pemerintah dan swasta untuk kepentingan pelaksanaan tuggasnya di bawah koordinasi Kepala Dinas
f. Pengelolaan bidang Pelayanan Kesehatan
g. Pembinaan dan peningkatan terus menerus kemampuan berpresttasi para pegawai ( DP 3 )
h. Pengelolaan, pemberian, pengendalian administrasi umum, ketatalaksanaan serta peralatan Kantor di Puskesmas.
i. Pertanggung jawaban tugas Puskesmas secaraa teknis administrative kepada Kepala Dinas.
2. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kpela Puskesmas dalam hal :
a. Menyelenggarak ketatausahaan
b. Menyiapkan dan menyusun rencana anggaran
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian keuangan dan perlengkapan di lingkungan Puskesmas
d. Menciptan terciptanya tertib administrasi dan tertib kerja bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Puskesmas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar