SATUAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ( SOTK )
Kedudukan
1. Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan ( PUSKESMAS )
2. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok
1. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna diwilayah kerja
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud adalah.
Fungsi :
1. Pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan Gizi, Perawatan
Kesehatan Masyarakat, Pencegahan pemberantasan Penyakit, Imunisasi,
pembinaan kesehatan lingkungan, Promosi Kesehatan, JPKM, Usaha Kesehatan
Sekolah, Kesehatan Olahraga, pengobatan termasuk pelayanan darurat
karena kecelakaan, kesehatan Gigi dan Mulut, Upaya kesehatan Jiwa, mata,
kesehatan Khusus lainnya, sumber daya kesehataan, system Informasi
Kesehataan serta penyusunan dan evaluasi program.
2. Pembinaan upaya kesehatan, peran serta masyarakat, koordinasi semua
upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan,pelaksanaan rujukan medic,
pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada Puskesmas Pembantu, unit
pelayanan swasta dan kader pembangunan kesehataan.
3. Pembangunan upaya kesehatan dalam hal pengembangan kader pembangunan
bidang kesehatan di wilayah kerja, pembangunan kesehatan swadaya
masyarakat.
4. Memberikan rujukan ke Rumah Sakit umum Daerah.
Unsur Organisasi
1. Pimpinan adalah Kepala Puskesmas
2. Pembantu Pimpinan adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha
3. Pelaksana adalah Kelompok Jabatan Fungsional
Rincian Unsur Organisasi:
1. Kepala Puskesmas : mempunyai tugas memimpin, mengawasi,
mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan puskesmas dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah
kerja.
a. Penyusunan rencana dan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas
b. Pelaksanaan, pengkajian, pengendalian dan perumusan kebijakansanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
c. Pengkoordinasian dan pengandalian semua kegiatan Puskesmas
d. Pelaksanaan pengumpulan data awal dalam bidang pelayanan kesehatan
e. Pelaksanaan hubungan kerja sama dengan dengan semua dinas Intansi/
UPT pemerintah dan swasta untuk kepentingan pelaksanaan tuggasnya di
bawah koordinasi Kepala Dinas
f. Pengelolaan bidang Pelayanan Kesehatan
g. Pembinaan dan peningkatan terus menerus kemampuan berpresttasi para pegawai ( DP 3 )
h. Pengelolaan, pemberian, pengendalian administrasi umum, ketatalaksanaan serta peralatan Kantor di Puskesmas.
i. Pertanggung jawaban tugas Puskesmas secaraa teknis administrative kepada Kepala Dinas.
2. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kpela Puskesmas dalam hal :
a. Menyelenggarak ketatausahaan
b. Menyiapkan dan menyusun rencana anggaran
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian keuangan dan perlengkapan di lingkungan Puskesmas
d. Menciptan terciptanya tertib administrasi dan tertib kerja bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar